BUNTOK (BaritoNews) – Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), memfokuskan program tahun 2026 pada legalisasi aset masyarakat dan instansi pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Barsel, Yoga Munawar usai mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Barsel Tahun 2026 di Aula Sekretaris Daerah (Sekda) setempat, Kamis (18/6).
Menurutnya, legalisasi aset menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Barsel.
“Fokusnya yang jelas kita melakukan legalisasi aset, yaitu aset warga dan aset instansi,” ujarnya.
Ia mengatakan, pihaknya akan memprioritaskan legalisasi aset yang bersumber dari potensi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), khususnya program Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH) yang masih tersisa sekitar enam ribu bidang.
“Kita akan fokus melegalisasi aset dari potensi TORA, terutama PPTKH yang masih tersisa sekitar enam ribu bidang,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan legalisasi aset tersebut akan dilakukan setelah Badan Bank Tanah memperoleh Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sesuai aturan yang berlaku.
“Karena ada aturan baru, kami akan mendorong terlebih dahulu Badan Bank Tanah memperoleh HPL, baru kemudian proses legalisasi aset masyarakat dapat dilaksanakan,” tambahnya.
Program tersebut juga didukung dengan pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), pengukuran tanah di sembilan desa, sertifikasi tanah wakaf, serta program sertifikasi tiga juta rumah.
Dengan berbagai program tersebut, diharapkan percepatan legalisasi aset dan sertifikasi tanah dapat meningkatkan kepastian hukum hak atas tanah serta kualitas data pertanahan di Kabupaten Barsel. (mad)







