Hukrim

Antrean Panjang SPBU Berujung Pengungkapan Kasus BBM Subsidi 

BaritoNews
48
×

Antrean Panjang SPBU Berujung Pengungkapan Kasus BBM Subsidi 

Sebarkan artikel ini

BUNTOK – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite di wilayah hukum Kabupaten Barito Selatan.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial M (Maulidi), warga Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, beserta barang bukti sekitar 400 liter BBM subsidi.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan dan informasi masyarakat terkait antrean panjang di sejumlah SPBU di wilayah Barsel yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM subsidi untuk diperjualbelikan kembali di luar daerah.

“Kami menerima informasi adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang menyebabkan antrean cukup panjang di beberapa SPBU. Dari informasi itu, anggota langsung melakukan patroli dan penyelidikan di lapangan,” ujar AKBP Jecson R Hutapea saat pres rilis di sat Reskrim Polres Barsel, Senin (11/05).

Ia menjelaskan, pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 9 Mei 2026 sekitar pukul 16.20 WIB di Jalan Negara Buntok–Ampah, tepatnya di Desa Mangaris Km 18, RT 001 RW 001, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

“Saat patroli, anggota Unit Tipidter dan Unit Opsnal Satreskrim mencurigai satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8039 KC yang melaju menuju arah Ampah, Kabupaten Bartim. Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan 12 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM jenis Pertalite dengan total sekitar 400 liter,” jelas Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan sementara, BBM subsidi tersebut diduga dibeli dari sejumlah SPBU di wilayah Kota Buntok untuk kemudian dijual kembali kepada masyarakat di Desa Bararawa, Kabupaten Barito Timur.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan dokumen ataupun izin resmi terkait pengangkutan maupun niaga BBM subsidi tersebut. Karena itu, yang bersangkutan beserta barang bukti langsung kami amankan ke Polres Barito Selatan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max warna hitam dengan nomor polisi KH 8039 KC, satu lembar STNK kendaraan atas nama MULIADI, 12 jerigen berisi Pertalite sekitar 400 liter, serta satu kartu QR Code BBM subsidi dari Pertamina dengan nomor polisi KH 1174 KD.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kapolres Barsel juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing isu kelangkaan BBM yang beredar di media sosial dan tidak melakukan panic buying.

“Kami memastikan stok BBM di wilayah Kabupaten Barito Selatan saat ini masih aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Kami juga meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya praktik penyalahgunaan, pengangkutan ilegal maupun penimbunan BBM subsidi,” imbaunya.

 

Pewarta: E.R. Sakdiah
Uploaded: Akhmad Madani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *