BNews, Buntok – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Selatan (Barsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan masyarakat.
Pengungkapan kasus ini berawal dari dua laporan polisi tertanggal 20 April 2026. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang masing-masing berinisial WF, YA, dan SF.
Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, menjelaskan bahwa para tersangka terlibat dalam dua aksi kejahatan berbeda, yakni pencurian sepeda motor di Desa Sababilah dan pencurian kalung emas di Desa Rampa Mea.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya saat pers rilis pada Rabu (22/04) di Mapolres Barito Selatan.
Modus Gunakan Stiker “Salam dan Shalom”
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus dengan menawarkan dan menempelkan stiker bertuliskan “Salam dan Shalom” di rumah warga. Tanpa disadari, rumah yang ditempeli stiker itu kemudian dijadikan target kejahatan.
Aksi ini pertama kali dilakukan pada 14 Maret 2026 di Jalan Pahlawan, Buntok, saat pelaku menawarkan stiker kepada warga sekaligus menandai lokasi sasaran.
Kasus curanmor terjadi pada 16 April 2026, ketika pelaku WF dan YA mencuri sepeda motor Honda Revo milik korban berinisial A.U. di Desa Sababilah. Pelaku memanfaatkan kondisi sepi dan kelengahan korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara itu, aksi pencurian dengan kekerasan terjadi pada 19 April 2026 di Desa Rampa Mea, Dusun Utara. Pelaku WF dan SF mendatangi korban dengan berpura-pura membeli minuman di warung. Saat korban lengah, WF langsung menarik kalung emas seberat 18 gram dari leher korban, kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan SF.
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Revo milik korban, satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha MX King, serta satu buah kalung emas seberat 18 gram.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf g KUHP tentang pencurian kendaraan bermotor dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 479 Ayat (1) dan (2) huruf d KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kapolres menjelaskan, para pelaku diketahui telah beroperasi kurang lebih selama satu bulan dan menyewa tempat tinggal di kawasan Jalan Pahlawan sebagai lokasi persinggahan sekaligus untuk mempermudah menjalankan aksinya.
“Dari hasil pengungkapan kasus ini, kami mengamankan lima orang. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus sebagai saksi,” jelasnya.
Selain itu, Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengaitkan kasus tersebut dengan isu SARA maupun menyebarkan ujaran kebencian yang dapat memicu keresahan di tengah masyarakat.
“Kami menegaskan bahwa kasus ini murni tindak pidana kriminal dan tidak berkaitan dengan suku, agama, ras, maupun golongan tertentu. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi atau menyebarkan informasi yang belum tentu benar, termasuk yang bernuansa SARA,” tegasnya.(Diah)







