BUNTOK – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika selama Februari dan Maret 2025.
Tiga tersangka, yakni R, TR, dan MF, ditangkap di lokasi berbeda dengan barang bukti sabu seberat total 49,47 gram.
Wakapolres Barsel, Kompol Tommy Palayukan, mengungkapkan bahwa ketiga kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi LP/A/3/II/2025 tanggal 26 Februari, LP/A/4/III/2025 tanggal 5 Maret, dan LP/A/III/2025 tanggal 16 Maret 2025.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Selatan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras anggota kami serta dukungan masyarakat,” ujar Kompol Tommy saat konferensi pers di Aula Mako Sat Samapta Polres Barsel, Kamis (20/3).
Penangkapan pertama terjadi pada Senin (26/2) di Jalan Niaga, Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan, dengan barang bukti enam paket sabu seberat 0,38 gram.
Operasi kedua pada Selasa (5/3) di Perum Azkha Residence, Dusun Selatan, berhasil mengamankan delapan paket sabu seberat 34,12 gram dari tersangka TR.
Penangkapan ketiga dilakukan pada Sabtu (16/3) di Desa Patas 1, Kecamatan Gunung Bintang Awai, dengan barang bukti sabu seberat 14,97 gram dari tersangka MF.
Selain narkotika, polisi juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai lebih dari Rp 12 juta, timbangan digital, handphone, dan satu unit sepeda motor.
Polres Barsel juga telah melakukan pemusnahan tiga paket sabu dengan berat bersih 31,69 gram yang disita dari tersangka TR.
Sebagian kecil barang bukti disisihkan untuk keperluan pembuktian perkara dan uji laboratorium.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam ember berisi air bercampur cairan pembersih lantai, kemudian dibuang ke saluran pembuangan, sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kapolres Barsel mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Barito Selatan. (ani)
Pewarta: E.R. Sakdiah
Editor: Ani







