Barito Selatan

Polres Barsel Amankan ABH Terduga Pelaku Karhutla

BaritoNews
45
×

Polres Barsel Amankan ABH Terduga Pelaku Karhutla

Sebarkan artikel ini

BNews, Buntok – Kepolisian Resort (Polres) Barito Selatan berhasil mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Desa Pamangka, Kecamatan Dusun Selatan, dengan mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial V (15) yang diduga terlibat dalam peristiwa pembakaran lahan tersebut.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Barito Selatan AKBP Jecson R. Hutapea, didampingi Kasatreskrim AKP Rahmad Tuah, dan Kasiwas AKP Syaddi Anata dalam konferensi pers di Aula Restorative Justice Polres Barsel, Jumat (28/8) sore.

Kapolres mengatakan, kebakaran lahan di Desa Pamangka yang terjadi pada Kamis malam (27/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB berdampak pada sekitar lima hektare lahan.

Menurut keterangan yang disampaikan, lokasi kebakaran berada di lahan milik almarhum H. Rapii yang ditumbuhi pohon karet serta semak belukar, sehingga warga sekitar bergerak cepat melakukan pemadaman secara manual agar kobaran api tidak semakin meluas.

Ketika proses pemadaman berlangsung, sejumlah warga melihat seseorang yang tidak dikenal berada tidak jauh dari titik api, tepatnya di pinggir kawasan hutan yang belum terbakar. Merasa curiga, warga kemudian memanggil orang tersebut.

Ketika dihampiri warga, terduga pelaku berupaya kabur sambil membuang korek api gas berwarna biru, namun aksinya berhasil digagalkan dan yang bersangkutan kemudian diamankan untuk diserahkan kepada pihak kepolisian guna menjalani proses pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui telah melakukan pembakaran pada dua titik lokasi yang berbeda sebelum kebakaran meluas.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Saat ini kami masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terhadap kasus ini, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat maupun aktor intelektual yang diduga berada di balik peristiwa kebakaran lahan tersebut, sehingga seluruh fakta dan kronologi kejadian dapat terungkap secara utuh sesuai hasil penyidikan,” ujar AKBP Jecson R. Hutapea.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dapat menimbulkan kebakaran yang berdampak luas terhadap lingkungan maupun kesehatan masyarakat.

Selain itu, warga yang mengetahui atau menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan dan lahan diminta segera melaporkannya melalui layanan Call Center Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.(Diah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *