Buntok – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen menjadi Rp 3.829.097,81.
Penetapan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 serta Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/578/2024 tentang Penetapan UMK dan UMSK 2025 di kabupaten/kota se-Kalteng.
Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Barsel, Sufian Arifin melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Irma Marliana, mengatakan bahwa kenaikan ini wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan di Barsel mulai Januari 2025.
“Penerapan UMK yang baru menjadi kewajiban semua perusahaan. Kami akan melakukan sosialisasi sekaligus pengawasan agar pelaksanaannya berjalan sesuai aturan,” katanya, Kamis (13/2).
Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) juga mengalami penyesuaian. Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan ditetapkan sebesar Rp 3.840.000, sementara sektor pertambangan dan penggalian naik menjadi Rp 3.850.000.
Irma menegaskan bahwa meskipun pengawasan berada di tingkat provinsi, pihaknya tetap membuka layanan aduan bagi pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi.
“Kami berharap kenaikan upah ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, khususnya di sektor perkebunan dan pertambangan,” ujarnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Distransnaker Barsel menargetkan seluruh perusahaan dapat menyesuaikan struktur penggajian sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memastikan hak-hak pekerja terlindungi. (am)






