Barito SelatanHukrim

Tiga Warga Bartim Diringkus Polres Barsel Terkait Kasus Karhutla di Desa Dangka

BaritoNews
177
×

Tiga Warga Bartim Diringkus Polres Barsel Terkait Kasus Karhutla di Desa Dangka

Sebarkan artikel ini

BUNTOK (BNews) – Satuan Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel) berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Dangka, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Ketiga pria yang kini telah berstatus sebagai tersangka itu diketahui merupakan warga Kabupaten Barito Timur (Bartim). Mereka berinisial RA (42), RT (27), dan U (46).

Kapolres Barsel, AKBP Jecson Hutapea, menyampaikan bahwa para pelaku tertangkap tangan saat berada di lokasi titik api di kawasan Jalan Simpang Baruang, Telang Andrau, pada saat proses pemadaman kebakaran dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Barsel, Koramil, dan Masyarakat Peduli Api (MPA), bersama BPBD Barsel.

“Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mendapati ketiga pelaku di lokasi saat api sedang dipadamkan. Mereka langsung diamankan untuk proses lebih lanjut,” jelas Kapolres dalam konferensi pers pada Senin (4/8) pagi.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa ketiga tersangka mengaku membakar lahan atas perintah seseorang berinisial PS yang merupakan pemilik lahan dan saat ini berdomisili di Bali. Mereka masing-masing menerima upah sebesar Rp150.000 per hari untuk melakukan aksi tersebut.

“Pemilik lahan sudah kami kirimkan surat panggilan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Saat ini yang bersangkutan berada di Kota Bali,” lanjut AKBP Jecson.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa dua unit mesin gergaji (singso) dan sejumlah alat lain yang digunakan dalam aksi pembakaran.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 ke-1 huruf e KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang tindak pidana pembakaran, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

“Ketiganya saat ini ditahan di Polres Barsel dan tengah menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

 

Pewarta: E.R. Sakdiah
Uploader: Akhmad Madani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *