Barito.news – Inilah tampang Bunga, waria open BO yang dilaporkan pelanggan. Parasnya berhasil bikin salfok warganet.
Bunga ditangkap polisi usai memeras tamu yang kesal tertipu identitas aslinya. Video penangkapan seorang waria oleh polisi viral di media sosial, memperlihatkan tiga pelaku yang sudah memakai baju tahanan, termasuk Bunga, waria berkulit putih.
Netizen pun terkejut dengan paras Bunga yang ditangkap Polisi ini. Para pelaku ditangkap setelah hidung belang berinisial MJS melaporkan ke polisi karena kecewa berat setelah memesan perempuan open BO, namun yang datang adalah waria. Tidak hanya itu, Bunga bersama rekan-rekannya juga memeras MJS.
Kasus ini terjadi di Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, Riau. Korban diperas tiga pelaku, satu di antaranya waria berinisial AP alias Bunga, sedangkan dua pelaku pria berinisial MR dan MK.
Dikutip Barito.news dari TribunnewsBogor.com, Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Priyambodo, mengatakan ketiga pelaku saat ini telah diamankan untuk diproses hukum.
“Pelaku MR berperan sebagai operator MiChat dan bodyguard, MK berperan sebagai bodyguard, dan pelaku waria AP alias Bunga berperan sebagai umpan atau teman kencan. Mereka melakukan pemerasan terhadap seorang korban,” kata Bagus saat diwawancarai wartawan di Pekanbaru, Kamis (25/7/2024).
Bagus menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. Awalnya, korban datang ke Pekanbaru dari Surabaya untuk mencari pekerjaan. Sambil mencari kerja, korban memesan wanita melalui online untuk berkencan.
Setelah mendapat pesanan, korban menunggu di hotel. Harga sekali kencan sudah disepakati Rp 400.000. Namun, yang datang bukanlah wanita, melainkan waria.
“Korban merasa kecewa karena yang datang seorang laki-laki, berbeda dengan foto di aplikasi. Korban kemudian membatalkan pesanan melalui aplikasi,” kata Bagus.
Rupanya, Bunga tidak terima korban membatalkan pesanan. Pelaku tetap meminta uang Rp 400.000, sambil mengancam akan memanggil teman-temannya apabila korban tak mau memberikan uang. Tak berselang lama, dua pelaku lainnya datang dan mengetuk pintu kamar korban.
“Para pelaku mengancam korban. Karena takut, korban akhirnya menyerahkan uang Rp 400.000 secara tunai kepada pelaku waria. Pelaku waria ini juga meminta uang transport sebesar Rp 200.000 dan korban mentransfernya melalui m-banking,” kata Bagus.
Merasa terancam, MJS melaporkan kejadian tersebut ke resepsionis hotel dan kemudian ke Polsek Limapuluh. Berdasarkan laporan korban, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga orang pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.