TAMIANG LAYANG – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, secara resmi membuka kegiatan fasilitasi penetapan dan penegasan batas desa di Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Tamiang Layang, Selasa (30/7).
Acara ini dihadiri oleh Kabid Penyelenggaraan Pemerintahan Desa DPMD Provinsi Kalteng, Bernie Saputra; Asisten I Setda Bartim, Ari Panan P Lelu; Plt. Kadis PMDSos Bartim, Osa Awatano; para camat, kepala desa se-Barito Timur, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutan Pj Bupati Bartim, Indra Gunawan, yang dibacakan oleh Sekda Bartim, Panahan Moetar, disampaikan bahwa penetapan batas desa adalah langkah penting untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap wilayah administratif desa. Batas desa ditentukan oleh titik-titik koordinat yang dituangkan dalam bentuk peta.
Panahan Moetar menjelaskan, tujuan utama dari penetapan dan penegasan batas desa adalah untuk tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum, serta memenuhi aspek teknis dan yuridis. Proses ini melibatkan penentuan titik-titik koordinat melalui survei lapangan dan pengukuran kortometrik.
Ia menambahkan, tim teknis batas desa Kabupaten Barito Timur telah melaksanakan berbagai tahapan seperti pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, pelacakan dan penentuan posisi batas, serta pemasangan dan pengukuran pilar batas.
“Tahun 2024 ini, sasaran utama kami adalah pengumpulan dan penelitian dokumen, pembuatan peta kerja, serta pelacakan dan penentuan posisi batas antar desa,” ujar Panahan Moetar.
Saat ini, dari 100 desa dan 3 kelurahan di 10 kecamatan di Barito Timur, baru 3 desa yang telah ditetapkan dan ditegaskan batasnya. Proses ini mengacu pada Permendagri Nomor 45 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa setiap desa harus memiliki satu Peraturan Bupati (Perbup) terkait batas desa.