Barito SelatanHukrim

Respon Cepat Polres Barsel, Pembunuh Warga Rampa Mea Dibekuk di Maruga

BaritoNews
8
×

Respon Cepat Polres Barsel, Pembunuh Warga Rampa Mea Dibekuk di Maruga

Sebarkan artikel ini

BUNTOK (BNews) – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Rampa Mea, Kecamatan Dusun Utara, kurang dari 1×24 jam setelah kejadian pada Rabu (29/10).

Penangkapan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Dusun Utara yang dipimpin Kapolsek Dusun Utara, Ipda Roni Kristianyah di Desa Maruga, Kecamatan Dusun Utara, sekitar pukul 20.15 WIB.

Menurut Kapolres Barsel, AKBP Jecson Ricsko Hutapea, pihaknya langsung memerintahkan jajaran untuk bergerak cepat begitu mendapat laporan adanya penganiayaan yang menewaskan korban.

“Begitu mendapat informasi, saya perintahkan Kasat Reskrim dan Kapolsek Dusun Utara untuk segera melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Pelaku berinisial JLP alias T (25), warga Kecamatan Dusun Utara, diduga kuat sebagai pelaku penganiayaan yang mengakibatkan korban S (60) meninggal dunia di tempat kejadian perkara.

Kasus tersebut, katanya, dilaporkan dengan Nomor LP/2/B/X/2025/SPKT/Polsek Dusun Utara/Polres Barito Selatan/Polda Kalimantan Tengah tanggal 29 Oktober 2025.

“Peristiwa bermula ketika korban bersama saksi L sedang duduk minum kopi, lalu pelaku datang meminta rokok, setelah diberi, pelaku tiba-tiba mengeluarkan pisau dan menusuk dada korban hingga mengenai bagian kanan,” katanya.

Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung melarikan diri menuju arah Muara Teweh sementara korban sempat dibawa ke puskesmas dan dirujuk ke RS Jaraga Sasameh Buntok, namun meninggal dunia dalam perjalanan.

Dari tangan pelaku, ujarnya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar kaos dalam warna putih bercak darah, sementara satu bilah senjata tajam masih dalam pencarian.

“Tersangka sudah kami amankan di Polres Barsel untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana atau gangguan kamtibmas dengan menghubungi Call Center 110, gratis dan bebas pulsa.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku adalah Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara antara tujuh hingga lima belas tahun. (c-am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *