Pemkab Barito Timur

Raperbup Pajak Daerah Ditetapkan Akhir Agustus

Barito News
51
×

Raperbup Pajak Daerah Ditetapkan Akhir Agustus

Sebarkan artikel ini

BARITO.NEWS, Palangkaraya – Pemerintah Kabupaten Barito Timur semakin memperkuat pengelolaan potensi pajak daerah dengan melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup). Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Mentaya, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kalimantan Tengah, pada Rabu, 13 Agustus 2024.

Tiga Raperbup yang dibahas meliputi Tata Cara Penghapusan Pajak Daerah, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah, dan Tata Cara Perhitungan Potensi Daerah dan Proyeksi Pendapatan Daerah. Proses ini melibatkan Kepala Bapenda Bartim, Suma Wara Maharati, dan tim penyusun perbup, serta pejabat Kemenkumham yang hadir. Harmonisasi bertujuan menyelaraskan Raperbup dengan peraturan perundang-undangan dan mencegah potensi konflik regulasi di masa depan.

Setelah harmonisasi, hasil Raperbup akan diajukan ke Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah untuk fasilitasi lebih lanjut. Proses fasilitasi ini akan menjadi dasar bagi Kemendagri untuk memberikan izin rekomendasi, dan ditargetkan penetapan serta pengundangan dilakukan pada akhir Agustus 2024. Sosialisasi Raperbup yang telah ditetapkan dijadwalkan pada Triwulan IV Tahun 2024.

Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, menegaskan pentingnya proses harmonisasi ini untuk memastikan kebijakan pajak daerah dapat diimplementasikan dengan efektif. Diharapkan, kebijakan baru ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan mendukung pembangunan daerah secara berkelanjutan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *