DPRD Barsel

Ranperda APBD 2026 Disepakati

BaritoNews
124
×

Ranperda APBD 2026 Disepakati

Sebarkan artikel ini

BNews, Buntok – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan tentang anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026 telah disepakati oleh DPRD dan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan.

Kesepakatan ranperda tersebut dilakukan pada rapat paripurna ke-7 Masa Sidang I Tahun 2025, yang dilaksanakan di Graha Paripurna DPRD Barito Selatan, Jumat, (28/11).

‎Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Barito Selatan HM Farid Yusran di dampingi Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Ideham dan Wakil Ketua II DPRD Barito Selatan Rusinah Andelen.

‎”Hari ini kita telah menyepakati dan menandatangi berita acara ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang APBD Kabupaten Barito Selatan tahun 2026,” ujar Ketua DPRD Barsel usai rapat paripurna DPRD Barsel.

Farid Yusran yang juga Ketua DPC PDI Barito Selatan itu juga menyatakan persetujuan tersebut akan dituangkan dalam penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati dan pimpinan DPRD Barsel.

Sementara itu Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha mengatakan, bahwa penetapan Ranperda ini sekaligus menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Barito Selatan Tahun 2026.

‎‎Atas nama Pemerintah Daerah, Wabup menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kerja sama yang baik selama proses pembahasan anggaran.

‎‎“Pembahasan Ranperda APBD 2026 dapat dilaksanakan dengan baik sesuai mekanisme yang berlaku, serta tidak lepas dari komitmen dan kesungguhan seluruh pihak,” ujarnya.

‎‎Wabup menjelaskan bahwa APBD 2026 difokuskan pada beberapa prioritas utama, ‎Pembangunan infrastruktur, Peningkatan kualitas pendidikan, Penguatan layanan kesehatan, Penanganan inflasi daerah, selanjutnya fFokus pembangunan juga diarahkan pada percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas SDM, penanggulangan pengangguran, serta peningkatan kesempatan kerja layak (decent job).

‎‎Setelah menerima laporan final pembahasan, pihak eksekutif menyambut baik berbagai saran dan masukan dari DPRD. Sesuai ketentuan Permendagri Nomor 80/2015 yang telah diperbarui dengan Permendagri 120/2018 dan Permendagri 9/2021, Ranperda APBD 2026 yang telah disetujui bersama tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk dievaluasi paling lambat tiga hari kerja.(riz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *