BNews, Buntok – Jajaran kepolisian Polres Barito Selatan bersama dengan Polsek Dusun Utara mengamankan pria tua berinisial T berusia 53 tahun yang telah mengahamili anak baru gede (ABG) hingga melahirkan anak.
Tertangkapya pelaku T tersebut, setelah kepolisian mendapatkan keterangan dari ABG pelaku pembuang bayi hingga meninggal dalam kardus mie instan.
Informasi dikepolisian menyebutkan, bahwa awalnya seorang laki-laki paruh baya berinisial T, memang sudah lama bertangga atau bersebelahan rumah dengan ABG tersebut.
Dengan seringnya bertemuan keduannya, akhirnya pelaku dan ABG itu melakukan hubungan suami istri sebanyak 3 kali hingga melahirkan anak yang kemudian dibuang hingga meninggal dunia.
Karena telah menyetubuhi gadis dibawah umur terduga pelaku ini dijerat pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1/2006 tentang perubahan kedua UU RI no.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun 15 penjara.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yuspanpi SIK melalalui Wakapolres Barsel Kompol Johari di dampingi Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Afif Hasan SH dan Kapolsek Dusun Utara saat press release, di aula Reskrim Polres Barsel, Jumat (10/2).
Mantan Kabag Ops Polres Barsel itu juga menjelaskan, bahwa ABG yang hamil dan membuang bayinya hingga tewas itu juga diamankan Polres Barsel.
Ditangkapnya ABG tersebut, karena membuang bayi diduga hasil hubungan gelap hingga meninggal dunia di salah satu Desa, di Kecamatan Dusun Utara, Rabu, (8/2).
Penangkapan tersebut menindaklanjuti laporan warga ke Polsek Dusun Utara bahwa telah menemukan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang sudah meninggal dalam kotak mie instan.
Mendapat informasi tersebut, jajaran Polsek Dusun Utara bersama Sat Reskrim Polres Barsel mendatangi TKP penemuan mayat bayi tersebut dan selanjutnya jasad bayi tersebut dibawa ke Puskesmas Dusun Utara untuk dilakukan visum.
Bayi tersebut dilahirkan belum cukup umur atau premature dan berdasarkan hasil penyelidikan polisi berhasil mengamankan ABG terduga pelaku pembuang bayi tersebut.
Ia juga menambahkan, terduga pelaku mengakui bahwa dirinya telah melahirkan bayi jenis kelamin laki-laki pada Rabu, 8 Febuari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di rumahnya tanpa bantuan siapa pun.
Pada saat itu, bayi masih hidup, tangisannya pun didengar kakaknya sendiri, selanjutnya pelaku memotong tali pusat serta memopok bayi tersebut menggunakan kain, membungkus dengan daster motif batik.
Kemudian dimasukan kedalam kardus beralaskan baju warna biru, akan tetapi sebelum ditaruh atau dibuang di depan rumah warga bayi tersebut tidak menangis dan tidak bergerak.
Meskipun sudah meninggal jasad bayi tersebut, tetap ditaruh pelaku di depan rumah warga, hal tersebut karena merasa malu jika ketahuan melahirkan diluar nikah.
“Saat ini kedua pelaku berinisial T dan ABG berikut barang bukti telah diamankan di Polres Barsel untuk proses penyelidikan selanjutnya guna mempertangungjawabkan perbuatannya,”katanya.
Orang nomor 2 di jajaran Polres Barsel itu menambahkan, untuk ABG pembuang bayi pun dibidik pasal 181 ayat 1 yang berbunyi barangsiapa mengubur, menyembunyikan, mengangkat atau menghilangkan mayat dengan maksud hendak menyembunyikan kematian dan kelahiran dihukum penjara 9 bulan.(riz)