PPID Utama Barito Timur Tingkatkan Transparansi di Rakor Keterbukaan Informasi Publik se-Kalteng

Redaksi BNews
Usai acara pembukaan, Staf Ahli Gunernur Kalteng, narsumber dan kepala OPD di lingkungan pemerintah provinsi/kabupaten kota melakukan sesi foto bersama.

SEMARANG – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Barito Timur, Drs. Dwi Aryanto, turut serta dalam Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi se-Kalimantan Tengah. Acara yang berlangsung di Harris Hotel Sentraland, Semarang, Jawa Tengah, dari tanggal 23 hingga 26 Juli 2024, ini mengusung tema “Keterbukaan Informasi Publik: Pilar Demokrasi dan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan”.

Acara dibuka oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Suhaemi, yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi publik sebagai hak asasi manusia dan pilar demokrasi yang mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. “Pada tahun 2023, pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Provinsi Kalimantan Tengah menunjukkan hasil yang lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya. Berdasarkan hasil penilaian dari Komisi Informasi Pusat, Provinsi Kalimantan Tengah memperoleh predikat Informatif peringkat ke-6 secara nasional,” ujar Suhaemi dikutip dari MMC Kalteng.

Dwi Aryanto hadir bersama Sekretaris PPID Utama, Wayan Cakre, dan Ketua PPID Pelaksana Diskominfosantik, Limer. Dalam sambutannya, Dwi Aryanto menyampaikan harapannya agar rakor ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman yang bisa diaplikasikan di daerah. “Kami menyambut positif kegiatan Rakor PPID dengan harapan bisa menambah pengetahuan dan pengalaman, agar bisa diaplikasikan nanti di daerah,” tambahnya.

Rakor ini menjadi ajang koordinasi dan pembelajaran bagi PPID di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah, dengan fokus utama pada pengelolaan informasi keuangan, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta pengelolaan keamanan data pemerintah daerah.

Keterbukaan informasi publik merupakan upaya optimalisasi perlindungan hak masyarakat atas informasi publik, sesuai dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik, yang elemen pentingnya adalah keterbukaan informasi dan penyelenggaraan layanan publik yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan bebas korupsi.

Dengan adanya kolaborasi dan koordinasi yang kuat antara PPID Utama dan PPID Pelaksana, diharapkan keterbukaan informasi menjadi perilaku yang membudaya dalam pelaksanaan pemerintahan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah.