BNews, Buntok – Kepolisian Resor (Polres) Barito Selatan resmi menerapkan perubahan nomenklatur jabatan Kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) menjadi Perwira Samapta (Pamapta), sesuai keputusan Kapolri terbaru.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R Hutapea menjelaskan, perubahan tersebut didasarkan pada Keputusan Kapolri Nomor KEP/1438/IX/2025 tanggal 24 September 2025. Perubahan ini bukan sekadar pergantian istilah jabatan, namun bagian dari transformasi organisasi Polri agar semakin adaptif dan responsif terhadap kebutuhan pelayanan masyarakat.
“Ini bukan sekadar penyesuaian istilah administratif. Langkah ini adalah upaya Polri memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik,” tegas AKBP Jecson.
Ia menjelaskan, sebelumnya tugas Kanit SPKT lebih banyak berfokus pada penerimaan laporan masyarakat dan pekerjaan administratif. Namun dengan nomenklatur baru sebagai Perwira Samapta, ruang lingkup tugas semakin luas dan kompleks.
Pamapta kini menjadi ujung tombak pelayanan cepat Polri, mulai dari menerima laporan masyarakat selama 24 jam, melakukan patroli dan pengecekan kegiatan masyarakat, hingga koordinasi penanganan kejadian di lapangan.
Selain itu, Pamapta juga memiliki peran penting dalam Tindakan Pertama Tempat Kejadian Perkara (TPTKP), memberikan pelayanan pertolongan, perlindungan, bantuan keamanan, serta mengendalikan tugas operasional harian sekaligus berkoordinasi dengan fungsi kepolisian lainnya.
“Harapannya perubahan ini benar-benar mampu meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat, sehingga kehadiran Polri semakin dirasakan,” tambah Kapolres.
Dengan penerapan nomenklatur baru di seluruh jajaran Polres di Indonesia, Polri ingin memastikan pelayanan keamanan yang lebih cepat, tepat, dan profesional sesuai semangat Presisi.(Diah)







