Buntok – Polres Barito Selatan (Barsel) bersama Polsek Dusun Selatan (Dusel) dan Polsek Gunung Bintang Awai berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana, yakni peredaran narkotika dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Halaman Mako Polres, Buntok, pada Kamis (22/5) Pagi.
Kapolres Barsel AKBP Jecson R. Hutapea, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus narkotika dilakukan di tiga tempat dengan waktu yang berbeda.
“Kasus pertama terjadi di wilayah hukum Polsek Dusun Selatan, sedangkan dua kasus lainnya terjadi di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai (GBA). Dalam pengungkapan ini, tiga tersangka berhasil diamankan, yaitu ZP (46), seorang perempuan; S (39), laki-laki; dan YK (32), laki-laki,” ujarnya.
“Dari ketiga kasus tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti berupa 31 paket sabu dengan total berat 37,72 gram, dua unit sepeda motor, dua timbangan digital, dan empat unit handphone,” lanjutnya.
Kapolres menegaskan bahwa dari jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan, dapat disimpulkan bahwa para pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga sebagai pengedar narkoba aktif.
“Pengungkapan pertama dilakukan pada Kamis, 17 April 2025, sekitar pukul 12.30 WIB di Jalan RA Kartini, Dusun Selatan. Di lokasi ini, tersangka ZP ditangkap dan ditemukan membawa 15 paket sabu dengan berat 32,59 gram. Sementara dua pengungkapan lainnya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, masing-masing di Jalan Holing Murai dan Jalan Poros Palurejo, Kecamatan Gunung Bintang Awai,” jelasnya.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Barito Selatan dan proses penyidikan masih berlangsung dengan koordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapolres Barito Selatan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba. Laporan bisa disampaikan melalui call center 110 atau langsung ke nomor pribadi Kapolres. Ia menegaskan bahwa laporan yang bersifat rahasia akan tetap dijaga kerahasiaannya.
Selain kasus narkotika, Polres Barito Selatan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi pada bulan Januari 2025 di wilayah Kelurahan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan. Tersangka yang diamankan adalah J (30), seorang laki-laki.
Menurut keterangan Kapolres, kejadian curanmor tersebut terjadi pada 31 Januari 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Tersangka melihat sepeda motor korban yang terparkir di teras rumah. Setelah memastikan situasi aman, pelaku merusak kunci motor dan kemudian mendorong motor tersebut menjauh dari lokasi kejadian. Motor itu disembunyikan di sebuah gudang.
Berkat penyelidikan oleh tim Resmob Polsek Dusun Selatan dan Polres Barito Selatan, keberadaan tersangka berhasil dilacak di Jalan Lintas Timpah, Pujon. Tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pewarta: E.R. Sakdiah
Uploader: Akhmad Madani







