Kobar – Penjabat (Pj) Bupati Kotawaringin Barat (Kobar) Budi Santosa membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Tahun 2024 pada Kamis (18/7) di Aula Kyai Gede Sekretariat Daerah. Rakor yang berlangsung hingga 19 Juli ini diikuti oleh 81 kepala desa dan 81 ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Kobar.
Sekretaris Daerah Rody Iskandar melaporkan bahwa rakor ini bertujuan untuk menyinkronkan dan menyelaraskan kebijakan perencanaan pembangunan daerah dengan perencanaan pembangunan desa. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Penting untuk menyesuaikan tata kelola daerah dengan perubahan undang-undang untuk memastikan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pembangunan,” ujar Rody.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Budi Santosa menekankan bahwa stabilitas pemerintahan bergantung pada kesatuan komando. “Sebagai negara kesatuan Republik Indonesia, pemerintahan harus berjalan dengan satu komando. Komunikasi yang tidak efektif dapat mengganggu stabilitas penyelenggaraan pemerintah,” tegas Budi Santosa.
Budi Santosa juga mendorong agar Rakor Penyelenggaraan Pemerintah Daerah diadakan minimal tiga kali setahun. “Saya mengajak seluruh kepala OPD untuk terbuka terhadap masukan dan kritik dari pemerintah desa dan BPD, serta melibatkan kelurahan dalam setiap perencanaan karena mereka juga bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah,” tambahnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kobar M. Rusdi Ghozali, unsur Forkompinda, serta semua kepala OPD dan camat di Kabupaten Kobar. Rakor ini bertujuan untuk memperkuat koordinasi dan harmonisasi antara pemerintah daerah dan desa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di tingkat desa.