Buntok – Penjabat (Pj) Bupati Barito Selatan, H. Deddy Winarwan, menghadiri Rapat Paripurna XII Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Barito Selatan pada Minggu (11/8) di Graha Paripurna DPRD Barsel. Rapat ini menandai persetujuan rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Dalam pidatonya, Pj Bupati H. Deddy Winarwan menyampaikan apresiasi kepada Ketua DPRD Barsel H.M. Farid Yusran, Wakil Ketua I DPRD Hj. Nyimas Artika, Wakil Ketua II DPRD Hj. Enung Irawati, serta seluruh anggota DPRD Barsel. Penghargaan ini diberikan atas koordinasi yang baik antara pemerintah daerah dan DPRD, sehingga Raperda perubahan APBD-P dapat disetujui dengan lancar.
Pj Bupati juga menegaskan bahwa setelah persetujuan, Raperda tentang perubahan APBD Tahun 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk evaluasi dalam waktu tiga hari kerja. “Kami berharap implementasi Raperda ini dapat memberikan dampak positif dalam meningkatkan pelayanan publik, pembangunan, perekonomian, pemberdayaan masyarakat, serta penanganan dampak inflasi dan stunting di Kabupaten Barito Selatan,” kata H. Deddy Winarwan.
Sebelumnya, Nurul Hikmah, dalam laporannya, menjelaskan bahwa Raperda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 telah melalui proses pembahasan antara DPRD Barsel dan tim pemerintah daerah. Kesepakatan bersama telah tercapai, dan Raperda ini kini akan diubah menjadi peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan.