DPRD Barsel

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Ke BPJS

BaritoNews
123
×

Perusahaan Wajib Daftarkan Pekerja Ke BPJS

Sebarkan artikel ini

BNews, Buntok – Anggota DPRD Barsel Nurul Hikmah berharap, agar setiap perusahaan atau badan usaha yang beroperasi khususnya Kabupaten  Barito Selatan (Barsel) wajib mendaftarkan pekerjanya pada kepesertaan badan penyelenggara jaminan sosisla (BPJS) kesehatan maupun ketenakakerjaan.

Sebab hal itu sudah diatur dalam dalam undang-undang (UU) nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, dengan demikian akan mampu memberikan pelayanan dan mengedepankan kesehatan kerja ditempat kerja secara terpadu.

“Dan bagi pemberi kerja wajib mentaati ketentuan yang mengatur tentang pelayanan kesehatan kerja tersebut,” ujar Nurul Hikmah, kepada wartawan  beberapa hari lalu.

Ketua DPC PPP Barsel itu juga menambahkan, peraturan tersebut juga tertuang dalam peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 86 tahun 2013 tentang tata cara pengenaan sangsi adminitrastif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, kepada pemberi kerja, pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaran jaminan sosial.

Peraturan ini juga ditetapkan, agar pemberi kerja bisa  mentaati kewajibannya, sehingga hak-hak pekerja atau karyawan terlindungi dalam kepesertaan jaminan sosial.

Dan jika perusahaan tidak mentaatinya, maka akan di berikan sangsi kepada pemberi kerja, dimana sangsi tersebut mulai dari teguran tertulis, denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik tertentu.

Pelaksanaan kesehatan kerja merupakan salah satu bentuk untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat, sehingga bisa meminimalisir kecelakaan kerja.(riz)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *