DPRD Barsel

Perda Nomor 2 Tahun 2017 Dicabut

BaritoNews
125
×

Perda Nomor 2 Tahun 2017 Dicabut

Sebarkan artikel ini

BNews, Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan resmi mencabut rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kabupaten Barito Selatan tentang  pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 2 tahun 2017 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

“Memang benar kita telah melaksanakan rapat paripurna DPRD Barsel dengan agenda pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 2 tahun 2017 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah,” ujar Ketua DPRD Barsel HM Farid Yusran kepada wartawan, Senin (7/7).

Ia mengatakan, pada rapat paripurna DPRD Kabupaten Barito Selatan itu, selain mengagendakan pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 2 tahun 2017 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah juga mengagendakan penyampaian laporan hasil reses DPRD Kabupaten Barito Selatan masa persidangan III tahun siding 2025.

Sementara itu, Bupati Barsel H Eddy Raya Samsuri melalui Wakil Bupati Barsel Kristianto Yudha mengucapkan terima kasih yang setinggi – tingginya atas Kerjasama yang baik antara Pemkab Barsel dan DPRD Barsel.

Ia juga mengatakan,  Ranperda Kabupaten Barito Selatan tentang  pencabutan peraturan daerah Kabupaten Barito Selatan nomor 2 tahun 2017 tentang tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan barang daerah.

Disamping menindaklanjuti ketentuan pasal 56 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 133 tahun 2018 tentang penyelesaian tuntutan ganti rugi kerugian daerah terhadap pegawai negeri bukan bendehara atau pejabat lainnya.

Juga menyebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan peraturan kepala daerah juga untuk menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang – undangan yang terbaru.(riz)

 

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *