BNews, Buntok – Rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah di syahkan menjadi peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) harus bisa dilaksanakan dengan baik dan benar.
“Seperti raperda yang telah dibahas bahkan sudah di sahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barsel, harus dapat dijalankan dengan baik guna kesejahteraan masyarakat dan pembangunan Barsel,” ujar anggota DPRD Barsel H Irawansyah, kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi Partai Golkar Barsel itu juga menjelaskan, sebelum disahkan raperda itu telah dibahas antara pimpinan dan komisi I, II dan III DPRD Barsel bersama tim Pemerintah Daerah yang dipimpin oleh Assisten I Setda Barsel serta Kepala BPMPD, Kabag Hukum dan unit satuan kerja terkait lingkup Pemkab Barsel.
Pembahasan raperda itu bertujuan, agar dalam pembahasan raperda bisa terperinci arah kebijakan dan langkah-langkah Pemerintah Daerah yang tertuang dalam raperda Kabupaten Barsel.
Kemudian juga untuk mendiskusikan hal-hal yang kurang jelas, agar menjadi jelas mengingat raperda ini adalah tanggungjawab bersama antara legislatif dan eksekutif serta untuk melaksanakan peran dan fungsi lembaga DPRD Barsel sebagai mitra eksekutif untuk pembangunan Barsel ini.(riz)







