BNews, Buntok – Peraturan Daerah (Perda) yang telah di buat oleh Pemerintah Kabupaten Barito Selatan (Barsel) bersama dengan dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Barsel.
Harus genjar disosialisasikan oleh Pemkab Barsel kepada seluruh lapisan masyarakat masyarakat, baik itu disosialisasikan melalui tokoh masyarakat, tokoh agama maupun elemen masyarakat lainnya serta media massa dan media sosial.
Hal itu dalam rangka untuk menyebarluaskan produk daerah atau perda yang telah di tetapkan oleh Pemerintah Kabupaten kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Kita berharap perda yang telah dibuat oleh DPRD bersama dengan Pemkab Barsel dapat dilaksanakan secara efektif di tengah–tengah masyarakat Barsel,” pinta H Irawansyah, kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi Partai Golkar Barsel itu mengatakan, perda yang baik adalah apabila perda tersebut dapat dilaksanakan oleh masyarakat, karena sesuai dengan kondisi masyarakat serta dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Karena berdasarkan pasal 52 Undang-Undang (UU) nomor 10 tahun 2004, tentang pembentukan peraturan perundangan – undangan yang pada pokoknya mengatur bahwa pemerintahan daerah wajib menyebarluaskan perda yang telah di undangkan dalam lembaran daerah kepada seluruh masyarakat luas.
Ia juga menambahkan, makna dari ketentuan itu adalah agar masyarakat mengetahui perda yang bersangkutan dan mengerti serta memahami isi dan maksud yang terkandung dalam peraturan tersebut.(riz)







