BNews, Buntok – Anggota DPRD Barsel H Irawansyah mengatakan, pemerintah kabupaten (Pemkab) Barsel harus responsif terhadap kebutuhan anak.
Salah satu kendala dihadapi oleh berbagai pihak terkait di Kabupaten Barsel adalah belumnya terbangunnya kesamaan pandangan atas masalah yang berakibat pada perbedaan pemahaman atas kebutuhan model penanganannnya.
Ini terlihat dari strategi penangagan terhadap maslah yang berbeda-beda antar satuan organisasi perangkat daerah (SOPD), aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya.
“Memperhatinkan hal tersebut, Kabupaten Barsel sangat membutuhkan keberadaan peraturan daerah yang mampu menyatukan pandangan dan mensinergikan seluruh strategi penanganan yang ada di berbagai kelembagaan, berupa peraturan daerah tentang perlindungan anak,” ujar Irawansyah, kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi Partai Golkar Barsel itu menambahkan, ruang lingkup peraturan daerah penyelenggaraan perlindungan anak antara lain seperti hak dan kewajiban anak, kewajiban dan tanggungjawab, pemerintah daerah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
Selanjutnya kedudukan anak, pelaksanaan perlindungan anak, sarana dan prasarana bermutu, perwakilan anak, pekerja anak, partisipasi anak, komisi perlindungan anak, peran masyarakat, kelembagaan dan koordinasi, larangan dan sangsi serta pembinaan dan pengawasan.(riz)







