BARITO.NEWS, Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) menggelar sesi pembahasan intensif untuk tiga Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) pada Senin, 12 Agustus 2024. Rapat yang berlangsung di ruang rapat Kantor Bupati ini dihadiri oleh perangkat daerah, perwakilan kecamatan, dan kelurahan.
Fokus Pembahasan Raperbup
Tiga Raperbup yang dibahas meliputi:
- Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah – Mengatur metode dan prosedur pemungutan pajak.
- Perhitungan Potensi Pajak Daerah dan Proyeksi Pendapatan Daerah – Membahas evaluasi dan estimasi pendapatan.
- Penghapusan Piutang Pajak Daerah – Menyusun mekanisme penghapusan piutang yang tidak tertagih.
Pembahasan ini merupakan respons terhadap regulasi terbaru seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 serta untuk menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun 2023.
Sekretaris Daerah Kabupaten Barito Timur, Panahan Moetar, melalui Asisten I Ari Panan P Lelu, menekankan bahwa Raperbup ini diharapkan dapat menyempurnakan Perda yang ada, dan diterapkan secara efektif untuk pengelolaan pajak daerah.
Kepala Bapenda Barito Timur, Suma Wara Maharati, yang juga peserta PKN Tingkat II Angkatan VI Tahun 2024, memperkenalkan inovasi Sistem Piwaraan untuk mempermudah pelaporan pajak. Inovasi ini diharapkan memberikan solusi praktis dan cepat dalam administrasi pajak.
Raperbup yang telah dibahas akan dibawa ke tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Perwakilan Kalimantan Tengah pada 13 Agustus 2024, sebelum fasilitasi oleh Biro Hukum Provinsi Kalimantan Tengah. Setelah proses harmonisasi, Raperbup ini diharapkan segera disahkan oleh Penjabat Bupati Barito Timur.