Buntok – Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, bersama dengan DPRD setempat, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun anggaran 2024 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan ini ditandatangani dalam rapat paripurna yang berlangsung pada hari Minggu, (11/8/2024).
Ketua DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini dilakukan di luar jam kerja reguler karena keterbatasan waktu serta penyesuaian dengan jadwal penjabat bupati yang akan menghadiri rapat koordinasi dengan Presiden Republik Indonesia di Ibukota Negara (IKN).
“Kami telah menandatangani kesepakatan persetujuan bersama hari ini,” ujar Farid Yusran. Ia menambahkan bahwa penjadwalan rapat di luar jam kerja adalah hal yang memungkinkan selama ada kesepakatan bersama dari semua pihak terkait.
Penjabat Bupati Barito Selatan, DR. Deddy Winarwan, turut mengapresiasi kerjasama dan sinergi antara pemerintah kabupaten dan DPRD dalam pembahasan Raperda APBD-P 2024.
“Alhamdulillah, dengan sinergi yang baik antara pemerintah kabupaten dan DPRD, pembahasan APBD-P 2024 ini berjalan dengan lancar,” kata Deddy Winarwan.
Ia menjelaskan bahwa sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 mengenai pembentukan produk hukum daerah, persetujuan bersama yang telah ditandatangani akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah dalam waktu tiga hari untuk dievaluasi. Setelah itu, Raperda akan dikirim ke Direktorat Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri untuk evaluasi lebih lanjut dan penandatanganan.
“Implementasi dari APBD-P ini diharapkan dapat meningkatkan kemaslahatan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Selatan,” tambah Deddy Winarwan.
Rapat paripurna XII masa persidangan II tahun 2024 tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Purwanto dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat, menandai langkah strategis dalam penyusunan anggaran untuk pembangunan daerah.