BNews, Buntok – Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham mengatakan, dokumen pelaksanaan anggaran satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) merupakan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang disusun oleh kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel.
DPA berfungsi sebagai dasar pelaksanaan kegiatan bagian SOPD dan dasar pencairan dana bagi masing-masing pengguna anggaran dan kuasa pengguna anggaran supaya bisa dilaksanakan lebih awal.
“Hal itu merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan, agar pelaksanaan anggaran dapat dimulai tepat waktu, dengan demikian seluruh SOPD dapat segera ditetapkan dalam DPA SOPD sesuai tugas fungsi masing-masing,” ujar Ideham, kepada wartawan baru-baru ini.
Politisi Partai Golkar itu Barsel juga mengatakan, penyerahan DPA tahun 2026 nanti dilkaukan di awal tahun, ini merupakan rangkaian proses pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) tahun anggaran 2026 nanti.
Hal tersebut juga telah disepakati oleh Pemkab dan DPRD Barsel pada akhir Nopember 2025 yang lalu, dengan maksud agar proses pelaksanaan pembangunan dan pencairan anggaran dapat berlangsung lebih cepat, lebih merata serta memberikan dampak multiplikasi serta lebih besar kepada kegiatan perekonomian.(riz)







