BNews, Puruk Cahu – Berdasarkan ketentuan Pasal 325 sampai dengan Pasal 339 Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kegiatan kampanye Pemilihan Umum didanai dan menjadi tanggung jawab Peserta Pemilihan Umum. Karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan surat pengumuman Nomor: 01/PL.1.7-Pu/6212/2024 tentang Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik peserta pemilihan umum tahun 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya (Mura).
Ketua KPUD Mura, Oko Dinata berkenaan dengan hal dimaksud mengatakan dDalam rangka mewujudkan prinsip berkepastian hukum, akuntabel, dan transparan, Peserta Pemilihan Umum wajib mencatat pendanaan kampanye dimaksud dalam Laporan Dana Kampanye yang terdiri atas 3 Jenis Laporan, yaitu laporan awal dana kampanye (LADK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye (LPSDK), dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
“LADK Partai Politik Peserta Pemilu Umum Tahun 2024 adalah pelaporan yang memuat informasi diantaranya seperti RKDK, Saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan,Saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan,Catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK,Nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan Bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” Ungkap Okto, baru-baru ini.
Lebih detail Ketua KPUD Mura, Okto Dinata mengatakan bahwasannya LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 terdiri atas beberapa formolir seperti Formulir 1 Laporan Awal Dana Kampanye, Formulir 2 Daftar Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye, Formulir 3 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran dan Kampanye, Formulir 4 Daftar Persediaan Barang Dana Kampanye.
Selanjutnya Formulir 5 Laporan Aktivitas Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye sebelum periode pembukuan laporan awal dana kampanye, Formulir 6 Laporan Awal Dana Kampanye Calon Anggota Legislatif, Formulir 7 Surat pernyataan tanggung jawab atas laporan awal dana kampanye untuk LADK Calon Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi satu kesatuan dengan LADK Partai Politik Peserta Pemilu 2024.
“Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 dan Calon Anggota Legislatif wajib disampaikan oleh Partai Politik Peserta Pemilu kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum hari pertama jadwal pelaksanaan Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum paling lambat pukul 23.59 waktu setempat yaitu tanggal 7 Januari 2024. Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” Imbuhnya.
Diakhir penjelasannya, Okto juga menerangkan untuk rincian Waktu Penyampaian LADK Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Mura Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Murung Raya, telah menyampaikan LADK kepada KPU Kabupaten Murung Raya melalui Sikadeka.(jk)