BARITO.NEWS, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mengadakan sosialisasi mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota. Acara ini berlangsung pada Kamis (1/8/2024) di Aula BPKAD Kabupaten Barito Timur.
Acara ini dihadiri oleh Asisten 1 Setda Kabupaten Barito Timur Ari Panan P.Lelo yang mewakili Pj. Bupati Barito Timur Indra Gunawan, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, perwakilan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan partai politik, anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) Kabupaten Barito Timur, serta tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Ari Panan P.Lelo menyampaikan terima kasih kepada KPU Barito Timur atas penyelenggaraan sosialisasi ini. Ia berharap kegiatan ini dapat membantu peserta, khususnya partai politik, untuk memahami tatacara pencalonan Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan umum tahun 2024.
Ketua KPU Kabupaten Barito Timur, Satya Hadipuspita, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari tahapan pemilihan umum kepala daerah 2024. Satya menambahkan bahwa KPU Bartim telah melakukan berbagai tahapan pemilu, termasuk pencocokan dan penelitian (coklik) data pemilih. Ia juga mengimbau warga yang belum terdata atau mengalami masalah dengan data pemilihnya untuk menghubungi KPU Kabupaten Barito Timur.
Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan paparan oleh Komisioner KPU Kabupaten Barito Timur, Zaremiyeni. Dalam paparannya, Zaremiyeni menjelaskan berbagai persyaratan pencalonan untuk Bupati dan Wakil Bupati. Ia juga menguraikan prosedur dan ketentuan yang berlaku sesuai dengan PKPU No 8 Tahun 2024.