BNews, Buntok – Dalam rangka melaksanakan kewenangannya kepada desa (Kades) dituntut mampu memimpin aparat Pemerintah Desanya masing-masing
Dan juga mampu berkoordinasi secara baik dan benar dengan badan permusyawaratan desa (BPD) yang merupakan unsur penyelenggaran Pemerintahan Desa.
Oleh sebab itu tidak satupun kebijakan Pemerintah Desa yang dibuat oleh kepala desa yang tidak melibatkan badan permusyawaratan desa dalam proses penetapannya.
“Kita berharap kades mampu memimpin bawahannya dan berkoordinasi dengan BPD serta masyarakat desa,” harap anggota DPRD Barsel Raden Sudarto, kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi PDIP Barsel itu juga mengatakan, agar kades mampu memimpin bawahan dan berkoordinasi dengan BPD, maka kuasai apa yang menjadi tugas dan fungsi kades.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 72 tentang desa dan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barsel nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman struktur organisasi Pemerintahan Desa dan Perda nomor 4 tahun 2006 tentang BPD.
Kades dan BPD dalam membangun desanya tidak boleh ada kepentingan pribadi, sehingga menimbulkan keresahan dimasyarakat antara lembaga yang satu dengan lembaga lainnya.(riz)







