DPRD Barsel

Kades Harus Berkoordinasi Dengan BPD

BaritoNews
101
×

Kades Harus Berkoordinasi Dengan BPD

Sebarkan artikel ini

BNews, Buntok – Dalam rangka melaksanakan kewenanganya, kepala desa (Kades) dan badan permusyawaratan desa (BPD) dituntut harus membuat rencana program jangka menengah desa (RPJMDes) yang merupakan arah pembangunan desa yang mengacu pada visi dan misi serta progran kerja kepala desa.

Hal itu mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak boleh hanya dilakukan berdasarkan kehendak atau keinginan dengan kekuasaan semata-mata.

Tetapi harus didasarkan pada perencanaan yang merupakan akumulasi dari aspirasi masyarakat dan singkronisasi program yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dengan demikian kewenangan yang dilaksanakan dapat terukur dan bertanggungjawab secara normatif.

Selain itu, kades juga dituntut mampu memimpin aparat Pemerintah Desa dan berkoordinasi secara baik dan benar dengan BPD yang merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.

“Sebab tidak ada satupun kebijakan desa yang dibuat tidak melibatkan pihak BPD dalam proses penetapannya,” ujar Wakil Ketua I DPRD Barsel Ideham, kepada wartawan baru-baru ini.

Untuk itu, lanjutnya kades kuasailah apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi, sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barsel nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman struktur organissai Pemerintahan Desa dan perda nomor 4 tahun 2006 tentang BPD desa.(riz)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *