BNews, Buntok – Anggota dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan Putri Siti Rochmawati mengatakan, sebagai Kepala Desa (Kades) di tuntut mampu memimpin aparat Pemerintah Desa.
Dan selalu mengutamakan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta mampu berkoordinasi secara baik pula dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Karena BPD juga merupakan unsur penyelenggara Pemerintahan Desa, yang tidak satu pun kebijakan desa yang dibuat tanpa melibatkan BPD untuk penetapnnya.
“Dan Kades juga di tuntut mampu meningkatkan pendapatan asli (PAD) desa dalam rangka untuk peningkatan program pembangunan desa dengan cara memamfaatkan potensi yang ada di desa dengan sebaik-baiknya,” ujar Putri Siti Rochmawati, kepada wartawan, beberapa hari lalu.
Politisi partai Demokrat Barsel itu juga menegaskan, kades harus menguasai apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) selaku Kades sesuai peraturan daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) nomor 2 tahun 2006 tentang pedoman organisasi dan tata kerja Pemerintahan Desa dan peraturan desa yang sudah di buat.
Kades dan BPD tidak boleh saling bertolak belakang, tidak boleh menjadi provokator di masyarakat, antara lembaga satu dengan lembaga lainnya tidak boleh saling menghambat.(riz)