Hukrim  

Jessica Wongso Usai Bebas Bersyarat: “Saya Tidak Dendam, Tidak Ada Kebencian Lagi”

Jessica Wongso Nyatakan Perasaannya Lega Setelah 8 Tahun Dipenjara, Menceritakan Perubahan Hati dan Kasus Kopi Sianida

Redaksi BNews

BARITO.NEWS, Jakarta – Jessica Kumala Wongso, yang baru saja dinyatakan bebas bersyarat pada Ahad, 18 Agustus 2024, setelah menjalani 8 tahun hukuman, mengungkapkan perasaannya kini sudah lega dan tidak memiliki dendam. Dalam konferensi pers di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Jessica menyatakan bahwa ia telah memaafkan semua pihak yang pernah melakukan hal buruk kepadanya.

“Sekarang ini saya sudah maafkan semua yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica. “Sudah tidak ada kebencian lagi di hati saya,” tambahnya.

Jessica menceritakan bagaimana pada awal kasus ini, ia merasa sangat sedih. Namun, kini ia telah menerima kenyataan dan siap untuk melanjutkan hidup.

Kasus yang melibatkan Jessica Wongso dimulai pada 6 Januari 2016, ketika Wayan Mirna Salihin ditemukan tewas setelah meminum es kopi Vietnam di Kafe Olivier Grand Indonesia (GI). Jessica, yang merupakan teman Mirna, memesan minuman tersebut sebelum Mirna dan teman lainnya tiba.

Mirna mengeluhkan rasa kopi yang tidak enak, sebelum akhirnya mengalami kejang dan tak sadarkan diri. Meskipun dibawa ke Rumah Sakit Abdi Waluyo, nyawa Mirna tidak dapat terselamatkan. Kematian Mirna kemudian dilaporkan ke Polsek Metro Tanah Abang karena dianggap tidak wajar.

Setelah dilakukan autopsi, ditemukan kandungan racun sianida dalam tubuh Mirna dan dalam cangkir kopi yang dikonsumsinya. Kasus ini kemudian dikenal sebagai kasus kopi sianida.

Pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya menetapkan Jessica Wongso sebagai tersangka dan menahannya di Hotel Neo, Mangga Dua, Jakarta Utara. Ia dituduh menaruh sianida dalam kopi Mirna.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica tidak membuahkan hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica.