DPRD Barsel

Jelang Natal Perusahan Wajib Bayar THR

BaritoNews
112
×

Jelang Natal Perusahan Wajib Bayar THR

Sebarkan artikel ini

BNews, Buntok – Wakil Ketua II DPRD Barsel Rusinah Andelen mengatakan, menjelang hari natal pada tanggal 25 Desember 2025 yang akan datang,  diharapkan perusahaan yang berinvestasi di wilayah Kabupaten Barito Selatan (Barsel).

Untuk dapat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) natal kepada karyawannya paling lama 7 hari sebelum hari natal tahun 2025 mendatang, sehingga bisa di gunakan karyawan.

“THR harus diberikan paling lambat 7 hari atau  (H-7) hari natal kepada karyawan, hal itu agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga,” ujar Rusinah Andelen, kepada wartawan, beberapa hari lalu.

Ketua Partai Nasdem Barsel itu juga meminta, agar perusahaan tidak melanggar ketentuan pembayaran THR, sebab apabila melanggar akan diancam dengan hukuman sesuai dengan ketentuan.

THR adalah hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang atau bentuk lain.

Diharapkan kepada karyawan yang tidak diberikan THR oleh perusahaan dimana ia bekerja, diharapkan dapat menginformasikan kepada Pemerintah Daerah terutama Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Barsel.

Sehingga ketika ada karyawan yang tidak diberi THR oleh perusahaan,  maka perusahaan biasa ditindak, walaupun hingga saat ini belum ada informasi perusahaan yang tidak memberi karyawan THR.(riz)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *