Barito Selatan

Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha Sebagai Pemenang Pilkada 2024

BaritoNews
402
×

Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha Sebagai Pemenang Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Buntok – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), menetapkan pasangan Eddy Raya Samsuri, S.T., M.M., dan Khristanto Yudha, S.T., sebagai pemenang dalam Pilkada 2024 setelah memperoleh 41.443 suara sah.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Barsel Roslina, dalam rapat pleno rekapitulasi kabupaten, yang berlangsung di Aula Kantor KPU Barito Selatan, Rabu (04/12).

“Paslon Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha meraih 41.443 suara, sementara paslon H. Pei-Ina Prayawati memperoleh 12.701 suara dan paslon Juana-Tini Rusdihatie meraih 11.231 suara, dengan selisih antara paslon Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha dan H. Pei-Ina Prayawati mencapai 28.742 suara,” ujarnya.

Dari 6 kecamatan yang telah direkapitulasi, total suara sah mencapai 65.375, dengan 6.711 suara tidak sah.

Partisipasi masyarakat dalam Pilkada ini tercatat sekitar 72,9 persen.

“Awalnya kami mengira rapat pleno ini akan menimbulkan gesekan antara paslon, namun ternyata pelaksanaan rapat berjalan lancar tanpa kendala berarti,” tambahnya.

Namun, dalam proses rekapitulasi, sejumlah kejadian khusus terungkap.

Di Kecamatan Dusun Utara, saksi dari paslon nomor urut 01, H. Pei-Ina Prayawati, menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi.

Saksi mengungkapkan alasan penolakan tersebut, yaitu adanya kejadian khusus terkait tingginya jumlah surat suara tidak sah sebanyak 1.024 suara.

Selain itu, saksi juga mengeluhkan bahwa kejadian khusus di tingkat TPS tidak dicatatkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kami menerima hasil rekapitulasi, tetapi secara teknis kami tidak sepenuhnya sepakat,” kata saksi paslon 01.

Ketua KPU Barsel, Roslina, menanggapi hal ini dengan menyatakan bahwa kejadian tersebut akan dicatat di tingkat kabupaten.

Di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) dan Kecamatan Dusun Selatan, saksi dari paslon nomor urut 02, Juana-Tini Rusdihatie, juga menolak menandatangani berita acara tanpa memberikan alasan resmi.

Sementara itu, saksi dari paslon nomor urut 03, Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha, menyatakan tidak ada keberatan terhadap hasil yang ditetapkan.

Setelah penetapan hasil, KPU Barsel akan menunggu 3×24 jam untuk menerima jika ada gugatan terhadap hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami siap melayani jika ada pihak yang menggugat hasil penyelenggaraan Pilkada di Barito Selatan,” tambah Roslina.

Dari 6 Kecamatan, KPU Barsel menerima hasil rekapitulasi dengan rincian, Kecamatan Jenamas pasangan H. Pei-Ina Prayawati 2.366 suara, Juana-Tini Rusdihatie 465 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 1.555 suara.

Kecamatan Dusun Hilir, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 1.553 suara, Juana-Tini Rusdihatie 1.688 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 5.623 suara.

Kecamatan Karau Kuala, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 786 suara, Juana-Tini Rusdihatie 1.218 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 5.366 suara.

Kecamatan Dusun Utara, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 1.377 suara, Juana-Tini Rusdihatie 1.604 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 5.027 suara.

Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA), pasangan H. Pei-Ina Prayawati 1.633 suara, Juana-Tini Rusdihatie 2.164 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 6.043 suara.

Kecamatan Dusun Selatan, pasangan H. Pei-Ina Prayawati 4.986 suara, Juana-Tini Rusdihatie 4.092 suara, dan Eddy Raya Samsuri-Khristanto Yudha 17.829 suara. (am)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *