DPRD Barito Selatan Gelar Rapat Paripurna untuk Persiapan Pembentukan Fraksi

Ketua Sementara DPRD HM Farid Yusran Arahkan Pembentukan Fraksi sebagai Dasar Kerja Dewan

Redaksi BNews

Barito.news, Buntok – DPRD Kabupaten Barito Selatan mengadakan rapat paripurna II masa persidangan I sebagai langkah awal dalam persiapan pembentukan fraksi-fraksi pendukung dewan. Rapat ini dilaksanakan di Buntok, Kamis (15/8/2024), dan bertujuan untuk memperkenalkan anggota dewan yang baru dilantik serta memulai proses pembentukan fraksi.

Ketua Sementara DPRD Barito Selatan, HM Farid Yusran, menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari upaya perkenalan antar anggota dewan yang baru. Selain itu, rapat ini juga membahas langkah-langkah awal dalam pembentukan fraksi yang akan mendukung kegiatan DPRD ke depan.

“Rapat paripurna hari ini bukan hanya sebagai ajang perkenalan, tetapi juga untuk mempersiapkan pembentukan fraksi yang sangat penting dalam melaksanakan kegiatan dewan selanjutnya,” ungkap Farid Yusran.

Pembentukan fraksi ini dinilai krusial karena fraksi akan menjadi dasar dalam berbagai kegiatan dewan, termasuk penyusunan tata tertib dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Farid Yusran mencontohkan, fraksi akan berperan dalam penyusunan tata tertib dewan serta pembentukan AKD seperti komisi-komisi, badan anggaran, dan badan-badan lainnya.

Tiga fraksi murni yang ada di DPRD Barito Selatan adalah Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Nasional Demokrat (Nasdem). Anggota dewan dari partai-partai lainnya yang tidak mencukupi jumlah untuk membentuk fraksi sendiri akan bergabung dengan fraksi murni atau membentuk fraksi baru.

Farid Yusran menambahkan, “Kita memberikan waktu satu pekan untuk pembentukan fraksi ini. Jika dalam waktu tersebut belum selesai, kita akan memperpanjang waktu untuk proses ini.”

Pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD), seperti komisi-komisi dan badan-badan lain, akan dilaksanakan setelah fraksi-fraksi terbentuk dan tata tertib dewan ditetapkan. Hal ini meliputi pembentukan badan anggaran, badan musyawarah, badan kehormatan dewan, dan badan pembentukan peraturan daerah.

“Setelah fraksi terbentuk dan tata tertib dewan disepakati, baru kita akan melanjutkan dengan pembentukan komisi-komisi dan AKD lainnya,” tambah Farid Yusran.