Barito Selatan

DPMPTSP Lakukan Pembinaan UMKM Pentingnya Legalitas

BaritoNews
164
×

DPMPTSP Lakukan Pembinaan UMKM Pentingnya Legalitas

Sebarkan artikel ini

BNews. Buntok – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Barito Selatan menggelar kegiatan sosialisasi pengawasan dan pendampingan perizinan berusaha berbasis resiko bagi pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Barito Selatan di Aula Hotel Lutfan Buntok, Jumat 13 Oktober 2023.

Kegiatan dalam rangka melakukan pembinaan pentingnya legalitas terhadap UMKM tersebut menghadirkan narasumber dari Unlam Banjarmasin yakni Dosen Jurusan Komunikasi Sri Astuti.

Plh Kepala DPMPTSP Barsel Rahmat Nuryadin mengatakan, UMKM memainkan peran kunci dalam menciptakan lapangan kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi dan mengurangi resiko disparitas sosial.

Namun sering kali UMKM menghadapi berbagai tantangan mulai dari masalah permodalan sehingga akses pasar. Di Indonesia saat ini telah mendominasi sektor bisnis dan memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM jumlah pelaku usaha UMKM mencapai angka 8,71 juta unit usaha berakhir tahun 2022.

Namun berdasarkan hasil pengamatan dilapangan masih banyak pelaku UMKM yang belum memiliki izin dan legalitas usaha yang memadai. Kondisi ini mengakibatkan pelaku usaha memiliki ruang yang terbatas dalam mengembangkan dan meningkatkan usahanya.

Kelengkapan legalitas dan perizinan sesungguhnya memiliki manfaat yang penting diantaranya UMKM akan mendapatkan jaminan perlindungan hukum, UMKM akan memiliki kemudahan dalam mengembangkan usaha karena tersedianya fasilitas kemudahan baik dari pemerintah maupun pelaku usaha besar yang membutuhkan mitra.

Membantu UMKM dalam membuka dan memperluas pangsa pasar. Memudahkan akses dalam pembiayaan atau modal usaha. Memudahkan UMKM dalam memperoleh pendampingan usaha baik dari pemerintah maupun pelaku usaha besar.

“Dalam iklim usaha yang selalu dinamis dan penuh persaingan saat ini kegiatan usaha menjadi semakin kompleks dan beragam.

Pada kesempatan ini kami juga menekankan pentingnya pelaku usaha pangan olahan untuk memahami pentingnya keamanan dan kesehatan pangan untuk mencegah pangan dari kemungkinan tiga cemaran yaitu cemaran biologis, cemaran kimia dan benda lain, yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Pangan olahan yang produksi harus sesuai dengan cara pembuatan pangan olahan yang baik untuk menjamin mutu keamanannya. Di samping itu kegiatan ini juga diharapkan mampu memberikan pengetahuan kepada pengelola atau pemilik industri rumah tangga pangan agar mengetahui cara mendapatkan perizinan usaha, cara pengemasan, penggunaan bahan tambahan pangan yang diperbolehkan dan higienitas sanitasi untuk industri rumah tangga pangan”, ujar Rahmad Nuryadin.

Ketua panitia yang juga Plt. Sekretaris DPMPTSP Barsel Frenison Ginseng mengatakan, peserta kegiatan ini diikuti oleh lebih kurang 100 peserta yang terdiri dari pelaku UMKM yang bergerak di berbagai sektor dan sebagian besar sektor pangan.

Output dari kegiatan ini diharapkan meningkatkannya pemahaman dan kesadaran mengenai pentingnya legalitas dan perizinan pelaku usaha UMKM sehingga dapat mendorong UMKM untuk melengkapi perizinan dan legalitas sebagai langkah strategis dalam mengembangkan usaha mereka.

Dengan memiliki perizinan dan legalitas UMKM akan mendapatkan perlindungan hukum yang kuat, akses ke program pemerintah yang mendukung pengembangan usaha dan kemudahan dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lain.

Sementara Fasilitator Rumah BUMN Telkom Buntok Erliana Etika mengatakan, peserta kegiatan ini adalah UMKM terutama yang belum memiliki izin usaha.

“Sampai saat ini prestasi yang telah dilakakan adalah rumah BUMN membantu pemasaran produk-produk UMKM yang ada di Barito Selatan sampai ke Palangkaraya dan beberapa kota lainnya. Kita lebih menekankan ke branding supaya produk mereka UMKM bisa lebih dikenal”, ujarnya.

Ditambahkan Etika, kegiatan yang kita lakukan ini adalah pembinaan kepada UMKM pentingnya legalitas perizinan dasar untuk membuka akses dalam hal pengembangan dan modal seperti bantuan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat ataupun dari pihak ketiga. (rud).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *