Kobar – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar rapat penting pada Rabu (10/7) untuk membahas pelaksanaan penyelamatan arsip eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH). Acara yang diadakan di Aula Harmoni Lantai 2 Dispursip ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan keselamatan arsip berharga tersebut.
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dispursip Kobar, M. Rosihan Pribadi, bersama Sekretaris eks Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Haryo Prabowo, dan diikuti oleh 43 anggota Tim Terpadu Penyelamatan Arsip. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Kobar Nomor: 000.5.13/24/DPK.IV/2024 tertanggal 26 Juni 2024 yang membentuk tim khusus untuk tugas ini.
Rosihan Pribadi menjelaskan, penyelamatan arsip penting ini dilakukan untuk melindungi dokumen-dokumen vital sebagai alat bukti akuntabilitas dan memori organisasi. “Pentingnya arsip ini tidak hanya sebagai alat bukti hukum, tetapi juga sebagai bagian dari memori organisasi yang harus dilindungi untuk masa depan,” kata Rosihan.
“Penyelamatan arsip ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan dan Peraturan Kepala ANRI Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelamatan Arsip,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan akan mendukung kelancaran administrasi dan pertanggungjawaban pemerintah daerah, serta memastikan bahwa arsip yang ada tetap terjaga untuk referensi dan keperluan hukum di masa mendatang.