Disperindagkop UKM Kobar Gelar Pengawasan Perijinan Usaha Toko Swalayan untuk Tingkatkan Kepatuhan dan Pemberdayaan UKM

Redaksi BNews

Kobar – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Disperindagkop UKM) melaksanakan pengawasan perijinan usaha toko swalayan di enam kecamatan, dimulai dari Kamis (18/7). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian izin usaha perdagangan serta memantau perkembangan sektor toko swalayan di wilayah tersebut.

Kepala Disperindagkop UKM Kobar, Muhamad Suhendra, menjelaskan bahwa pengawasan ini dimulai sejak 16 Juli 2024 dan berlangsung beberapa hari ke depan. “Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa toko swalayan beroperasi sesuai dengan peraturan perijinan yang berlaku,” ujar Suhendra.

Dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah toko swalayan yang beroperasional mengalami peningkatan. Contohnya, di Kecamatan Pangkalan Lada, jumlah toko swalayan bertambah dari 26 menjadi 27. Meskipun terdapat peningkatan jumlah toko dan tenaga kerja, luas lokasi usaha tetap relatif sama dengan tahun lalu.

Suhendra menambahkan, pengawasan ini juga menyoroti kurangnya pengetahuan tenaga kerja mengenai administrasi perijinan. Hal ini memerlukan konfirmasi lebih lanjut dengan supervisor toko dan Dinas Penanaman Modal serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

“Ke depan, kami berharap semakin banyak pelaku UKM/IKM di Kobar yang bisa bermitra dengan toko swalayan. Ini akan membantu memperluas pangsa pasar produk UKM/IKM dan meningkatkan visibilitas produk lokal,” tambahnya.