BNews, Puruk Cahu – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Murung Raya (Mura) Regita Andin kepada wartawan mengatakan bahwa pihaknya sesuai surat Direktur Jendral Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) nomor 400.8.1.2/615/Dukcapil tanggal 6 Februari 2024 perihal Layanan Dukcapil pada hari libur dan pelaksanaan Pemilu 2024 siap dan telah melaksanakan pelayanan terhitung sejak tanggal 8-14 Februari 2024.
“Sisuai arahan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Maka kami pun siap dan telah membuka layanan dokumen kependudukan kepada masyarakat pada hari libur Isra Mikraj 8 Februari 2024 dan cuti bersama Tahun Baru Imlek 9 Februari 2024. Demikian juga libur akhir pekan Sabtu-Minggu tanggal 10, 11 dan saat Pemilu 14 Februari 2024,” Kata Regita.
Selain itu, Regiata Andin juga menginformasikan bahwasanya pelayanan di Disdukcapal Kabupaten Mura dimulai dari Pukul 08.00 WIB s- Pukul 14.00 WIB pada hari libur hingga pada pelaksanaan pemilu nanti.
“Selain membuka pelayanan di ruang kerja Disdukcapil Kabuaten Mura, kami juga membuka pelayanan di Kelurahan/Desa di setiap Kecamatan – Kecamatan yang ada dalam Wilayah Kabupaten Murung Raya,” terangnya.
Pelayanan-pelayanan seperti perekaman dan pencetakan KTP-el, lanjut Regita, bagi pemilih pemula dan wajib KTP yang belum melakukan perekaman biometrik KTP-el dibuka dalam rentang waktu 8-14 Februari 2024
“Semua ini kami lakukan adalah merupakan bentuk komitmen kami mendukung kesuksesan pemilu serentak di tahun 2024 ini,” tutup Regita.(jk)