Anggota Paskibraka Lepas Hijab karena Surat Pernyataan: Penjelasan BPIP dan Aturan Baru 2024

Kepala BPIP Yudian Wahyudi Jelaskan Alasan Penyeragaman Pakaian dan Pelepasan Hijab

Redaksi BNews

Jakarta – Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, mengungkapkan alasan di balik keputusan anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 untuk melepas hijab selama upacara pengukuhan. Penjelasan ini disampaikan pada Rabu, 14 Agustus 2024, di Hunian Polri, Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.

Pertimbangan Penyeragaman

  1. Tujuan dan Alasan Yudian Wahyudi menjelaskan bahwa keputusan untuk melepas hijab bertujuan untuk menegakkan nilai-nilai keseragaman dalam pengibaran bendera. Menurutnya, seragam Paskibraka harus seragam untuk mencerminkan nilai kesatuan dan Bhinneka Tunggal Ika yang dicetuskan oleh Soekarno. “Paskibraka harus uniform (seragam) karena mereka menyimbolkan kebersatuan dalam kemajemukan,” jelas Yudi.
  2. Surat Edaran dan Aturan Baru Surat Edaran Deputi Diklat BPIP Nomor 1 Tahun 2024 mengatur ketentuan baru yang tidak mengizinkan penggunaan hijab untuk anggota Paskibraka. Yudi menegaskan bahwa penyeragaman pakaian bertujuan untuk menjaga keseragaman selama upacara kenegaraan dan pengibaran bendera.

Proses dan Persetujuan

  1. Pernyataan Sukarela Anggota Paskibraka putri yang menggunakan hijab melepasnya secara sukarela. Sebelum melakukannya, mereka menandatangani surat pernyataan di atas materai Rp 10.000 yang menyatakan kesediaan mereka mematuhi peraturan baru. Yudi menegaskan bahwa pelepasan hijab hanya berlaku selama pengukuhan dan upacara pengibaran Sang Merah Putih.
  2. Tanggapan dan Reaksi Aturan baru ini menggantikan kebijakan sebelumnya yang memperbolehkan penggunaan hijab. BPIP menyampaikan bahwa keputusan ini diambil untuk menegakkan prinsip keseragaman dan kesatuan dalam pengibaran bendera pada upacara kenegaraan.