JAKARTA – Artis Angela Lee kini menghadapi kasus penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 3,2 miliar terkait penjualan tas mewah. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa Angela menggunakan uang hasil penggelapan untuk membayar utang-utangnya.
Angela Lee awalnya membeli tas-tas mewah dari korban yang dikenal dengan inisial FI melalui perantara. Beberapa transaksi berjalan lancar, namun masalah muncul ketika Angela membeli 15 tas merek Hermes dan Louis Vuitton secara cicilan. Hanya satu kali pembayaran yang dilakukan, sedangkan sisa pembayaran tidak diserahkan kepada FI, menyebabkan kerugian besar.
“Uang yang diterima Angela dari pembeli tidak diserahkan kepada korban, mengakibatkan kerugian Rp 3,2 miliar,” jelas Ade Ary. Angela kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena adanya kekhawatiran terhadap kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
Selain menyita 14 surat perjanjian jual beli dan foto tas LV Messenger Bag, penyidik juga mengungkap latar belakang kasus ini. Angela pernah terlibat dalam kasus penipuan pada 2017, di mana ia mengaku terlilit utang Rp 25 miliar dari bisnis jual-beli tas bermerek. Kesalahan dalam pembayaran dan bunga tinggi menyebabkan utang semakin menumpuk, memaksa Angela menggadaikan barang dan meminjam uang dari berbagai pihak.