ADD Dan DD Wajib Tepat Sasaran

Redaksi BNews

BNews, Puruk Cahu – Mengingat tugas dan fungsi DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura) yakni fungsi Pengawasan, Penganggaran, dan legislasi tentunya berkewajiban untuk selalu mengingatkan para Kepala Desa (Kades) untuk mengelola Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan baik sesuai perundangan – undangan yang berlaku.

Berkenaan dengan penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) diharapkan oleh Bebie yang duduk di Komisi II DPRD Mura agar dipergunakan tepat sasaran sehingga pembangunan di Desa setempat bukan hanya terlihat bisa namun berubah secara signifikan di setiap tahun anggaran bergulir.

“Selalu ada yang baru dari tampilan Desa disetiap tahunnya. Digelontorkannya ADD dan DD oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah tentu menaruh harapan besar agar pembangunan dari Desa bisa terjadi percepatan,” Kata Bebie, Jum’at (05/1).

Terhubung dengan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) jika program kegiatan telah dilaksanakan sejatinya wajib disusun sesuai format pelaporan kepada Dinas terkait supaya dapat dilanjutkan pelaporannya secara berjenjang dari tingkat Kabupaten hingga kepada Pemerintah pusat.

“Para Kades berkewajiban melakukan penyusunan SPJ dengan baik. Ketika mengalami kendala selain ada anggata Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping Desa, Kades juga jangan enggan untuk berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Dinas terkait sehingga SPJ program kegiatan tidak menjadi temuan yang bisa menyeret para Kades ke ranah hukum,” Imbuhnya.

Bebie juga minta kepada instansi terkait lingkup Pemkab setempat seperti DPMD, DPKAD, dan Inspektorat benar-benar masive dan aktif membantu mengurai polemik yang mungkin dialami para Kades dalam mengelola dan menyusun SPJ sehingga mampu mengantisipasi setiap kesalahan umum maupun teknis dari penggunaan anggaran.(jk)