DPRD Barito Selatan Rampungkan Pembahasan Tatib Masa Bhakti 2024-2029

Redaksi BNews

Barito.news, Buntok – Ketua Tim Penyusun Tata Tertib (Tatib) DPRD Barito Selatan, Hj. Yangsi Hartini, menyampaikan bahwa pembahasan tata tertib untuk masa bhakti 2024-2029 telah selesai dilaksanakan. Hal ini disampaikan di Buntok pada Selasa (27/8).

“Pembahasan tata tertib dewan tersebut rampung hari ini,” ujar Yangsi Hartini.

Tim penyusun tata tertib ini dibentuk pada 23 Agustus 2024 dengan komposisi tim terdiri dari Ketua Yangsi Hartini, Wakil Ketua Irawansyah, dan Sekretaris yang diisi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan).

Anggota tim lainnya mencakup beberapa tokoh DPRD seperti Idariani, Sudiarto, Nurul Hikmah, Lisawanto, Arbanu, Riri Fardani, Ahmad Rizky, dan Edy Saputra.

Setelah pembentukan tim, mereka segera menggelar rapat untuk mempelajari draf yang berasal dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri). Proses pembahasan dilanjutkan pada 26 Agustus 2024.

“Pembahasannya berjalan lancar, karena draf tata tertib ini sudah baku dari Kemendagri, kami hanya perlu menyesuaikan dengan muatan lokal yang ada di daerah,” jelas politisi PDIP Barito Selatan tersebut.

Menurut Yangsi, percepatan pembahasan ini dilakukan karena mayoritas anggota DPRD akan sibuk dengan persiapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Barito Selatan, yang akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Pembahasan dipercepat agar anggota DPRD yang merupakan perwakilan partai politik dapat fokus mengurus pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan berlangsung hingga 29 Agustus 2024,” tambahnya.

Selanjutnya, hasil pembahasan tata tertib ini akan dilaporkan kepada Ketua DPRD sementara untuk diagendakan lebih lanjut bersama seluruh anggota dewan.

Tata tertib yang telah diparipurnakan tersebut akan difasilitasi oleh Bidang Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah.

“Setelah itu, kami menunggu pimpinan definitif DPRD Barito Selatan untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), dan Badan Kehormatan (BK),” pungkasnya. (mad)