Hukrim  

Jokowi Ikuti Putusan MK dan Respons Singkat soal Kaesang di Pilkada Jateng

Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan dan Kaesang Pangarep Urus Dokumen Pendaftaran: Jokowi Berikan Keterangan Singkat

Redaksi BNews

1. Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK Setelah Revisi UU Pilkada Dibatalkan

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengonfirmasi bahwa pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). “Iya, kami mengikuti putusan MK,” ujar Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Namun, Jokowi memilih untuk tidak berkomentar lebih lanjut mengenai keputusan DPR yang membatalkan revisi UU Pilkada tersebut. “Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya,” tambahnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa revisi UU Pilkada telah dibatalkan. Dasco menyebutkan bahwa putusan MK yang berlaku untuk pendaftaran Pilkada pada 27-29 Agustus 2024 mendatang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

2. Kaesang Pangarep Urus Dokumen Pendaftaran Pilkada Jateng: Respons Jokowi

Presiden Jokowi juga memberikan tanggapan singkat mengenai putra bungsunya, Kaesang Pangarep, yang sedang mengurus dokumen untuk maju sebagai calon wakil gubernur pada Pilkada Jawa Tengah (Jateng) 2024. Jokowi menyarankan agar pertanyaan mengenai pencalonan Kaesang ditujukan langsung kepada Kaesang sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). “Tanyakan ke Ketua Umum PSI ya,” kata Jokowi setelah menghadiri Kongres PAN.

Kaesang baru-baru ini mengurus beberapa dokumen penting di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengonfirmasi bahwa Kaesang telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana serta dokumen lainnya, seperti surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang. Dokumen-dokumen ini diperlukan sebagai syarat pencalonan Kaesang sebagai calon wakil gubernur Jateng di Pilkada 2024.