MANADO – Dunia hukum di Manado, Sulawesi Utara, diguncang oleh berita mengejutkan mengenai kasus rudapaksa yang melibatkan dua pengacara senior. Korbannya adalah seorang pengacara magang berinisial LI (39) yang diduga menjadi korban dari tindakan keji oleh dua pengacara berinisial AT dan TM.
Dugaan rudapaksa ini terjadi pada Juni 2024 di sebuah penginapan di Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado. LI, korban dari kasus ini, telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, namun hingga kini prosesnya terbilang lambat.
Kuasa hukum LI, Vebry Tri Haryadi dan Alfianus Boham, menyatakan kekecewaan mereka terhadap penanganan kasus ini yang dianggap tidak memadai. Mereka mengungkapkan bahwa kasus ini sudah masuk ke kepolisian selama dua bulan lebih, namun masih dalam tahap penyelidikan. “Kami datang ke sini ingin mempertanyakan kenapa penanganan perkara ini seperti lambat sekali,” ujar Vebry saat mendatangi Polresta Manado pada Sabtu (24/8/2024).
Vebry juga menekankan pentingnya perlindungan yang diberikan oleh pengacara, seharusnya melindungi masyarakat dan bukan malah melakukan pelecehan. “Kami sangat sesali karena sangat berdampak sekali pada psikologi adik kami yang menjadi korban,” ungkapnya.
Jika penanganan kasus ini tidak menunjukkan kemajuan, pihak kuasa hukum LI akan meminta Polda Sulut untuk mengambil alih kasus tersebut. “Kami tidak mau adik kami terus difitnah seakan-akan dia perempuan tidak baik,” tegas Vebry, merujuk pada fitnah yang beredar di media sosial.
Alfianus Boham menambahkan bahwa kasus ini murni tindak pidana, bukan delik aduan, dan meminta Polresta Manado untuk segera mengungkapkan perkara ini. “Bukti-bukti yang diberikan sudah cukup kuat untuk menjerat kedua oknum pengacara tersebut,” jelasnya.
Selain itu, Alfianus juga akan melaporkan akun-akun di media sosial yang menyebar fitnah terhadap LI. “Kita akan tindaklanjuti itu, selesai dari kasus ini kita akan buat laporan baru karena kami sudah punya bukti-bukti,” terangnya.
Kasat Reskrim Polresta Manado, Kompol May Diana, mengungkapkan bahwa kasus ini sudah dalam proses penyidikan. “Sudah proses sidik,” ujarnya saat dikonfirmasi via WhatsApp. May menjelaskan bahwa setiap kasus memiliki prosedur yang harus diikuti agar tidak terjadi kesalahan dalam proses penyidikan.
“Semua ada tahap-tahapnya dalam lidik, sidik, itu semua ada prosedurnya,” pungkasnya.