Kejari Barito Selatan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Rutin Setiap Tahun, Kejari Hancurkan Barang Bukti Kasus Inkrah Periode Januari-Juni 2025

Redaksi BNews

Buntok – Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan baru-baru ini melaksanakan pemusnahan barang bukti untuk kasus-kasus tindak pidana umum yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Acara ini merupakan bagian dari agenda rutin tahunan Kejari Barito Selatan dan dilaksanakan untuk memastikan bahwa barang bukti yang tidak lagi diperlukan dihancurkan secara sah.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelola Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Rendy Bahar, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis perkara dari periode Januari hingga Juni 2025. “Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 5 perkara narkotika, 24 perkara tindak pidana seperti penganiayaan, pencurian, penipuan, penggelapan, pencabulan, dan pembunuhan, serta dari 7 perkara tindak pidana transaksi elektronik dan perusakan lingkungan,” ujarnya.

Rendy menjelaskan bahwa barang bukti narkotika, dengan berat awal 153,38 gram, telah dimusnahkan sebagian selama proses penyelidikan di Polres. Sisa barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah sebanyak 12,71 gram. Proses pemusnahan dilakukan dengan mencampurkan kristal sabu-sabu dengan cairan pembersih lantai, kemudian diblender dan dibuang.

Untuk barang bukti dari tindak pidana lainnya, seperti senjata tajam, pakaian, handphone, tas, dan surat-surat, dilakukan pemusnahan dengan cara dibakar, dipotong, dan dihancurkan menggunakan palu. Hal ini dilakukan agar barang bukti tersebut tidak dapat digunakan kembali.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dua kali setahun, dan merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan untuk mengelola barang bukti secara transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Rendy.

Kegiatan pemusnahan ini juga dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Ketua Pengadilan Negeri Buntok, Kepala Rumah Tahanan (Rutan), perwakilan Dinas Kesehatan, serta Sat Narkoba Polres Barito Selatan. Kasi Intel Kejari Barsel, Antoni Kusumo, menambahkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.