Oknum ASN Terkait Kasus Penggelapan Sertifikat Rumah di Buntok, Warga Menuntut Keadilan

Redaksi BNews

Buntok – Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial T, yang bekerja di salah satu satuan organisasi perangkat daerah (SOPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Selatan, diduga terlibat dalam kasus penggelapan dan penipuan yang berkaitan dengan jual beli rumah. Kasus ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga Buntok, khususnya bagi Fauzan, salah satu korban yang merasa sangat dirugikan.

Kisah ini bermula ketika Fauzan dan istrinya melihat kegiatan pembangunan di sebuah kompleks perumahan MR di Buntok. Tertarik dengan proyek tersebut, mereka mendekati seorang wanita berinisial C, yang ternyata merupakan koordinator sekaligus pengelola pembangunan perumahan tersebut bersama T. C dan T menawarkan beberapa metode pembayaran, termasuk tunai, tunai bertahap, dan kredit pribadi. Fauzan dan istrinya memilih untuk melakukan pembelian dengan cara kredit pribadi.

Mereka pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 60 juta kepada T, dengan cicilan bulanan sebesar Rp 3.630.000 selama empat tahun. Setelah cicilan selesai pada tanggal 22 Februari 2018, Fauzan mendatangi T dan C untuk mengambil sertifikat rumah yang seharusnya sudah menjadi haknya. Namun, T dan C malah mengklaim bahwa sertifikat rumah tersebut hilang, dan berjanji akan mengurusnya kembali.

Namun, setelah tiga tahun menunggu, janji tersebut tidak kunjung dipenuhi. Merasa curiga, Fauzan melakukan pengecekan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Barito Selatan. Hasilnya mengejutkan, tidak ada satu pun upaya dari T maupun C untuk mengurus sertifikat yang hilang tersebut.

Fauzan kembali mencoba menagih janji T pada tanggal 5 Februari 2023, namun sekali lagi T berjanji tanpa ada realisasi. Hingga akhirnya, pada tanggal 6 Juni 2023, Fauzan melaporkan T ke Polsek Dusun Selatan dengan tuduhan penggelapan dan penipuan. Dalam mediasi yang dilakukan di Polsek, T lagi-lagi berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut, namun setelah batas waktu yang disepakati, T kembali menghilang tanpa kabar.

Merasa tidak ada keadilan, Fauzan melaporkan kasus ini ke Polres Barito Selatan pada tanggal 5 September 2023 dengan tuduhan yang sama. Namun, hingga saat ini, T masih menghindar dan sulit dihubungi. Upaya menghubungi T melalui telepon dan pesan WhatsApp juga tidak mendapatkan balasan.

Fauzan berharap agar pihak berwenang dapat mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini dan membantu menyelesaikan masalah yang telah berlarut-larut. Kasus ini pun menjadi perbincangan hangat di Buntok, menambah daftar panjang kasus penipuan yang melibatkan jual beli properti di daerah tersebut.