164 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Terima Remisi HUT ke-79 RI, Empat Orang Langsung Bebas

Pemberian Remisi sebagai Penghargaan pada Perayaan Kemerdekaan, Empat Narapidana Langsung Bebas

Redaksi BNews

BARITO.NEWS, Tamiang Layang – Sebanyak 164 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Tamiang Layang menerima remisi dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, empat orang langsung bebas berkat pengurangan masa tahanan yang diberikan.

Pemberian remisi dilaksanakan secara simbolis pada Sabtu (17/8/2024) di halaman Kantor Bupati Barito Timur. Pj Bupati Barito Timur, Indra Gunawan, menyerahkan surat bebas dan keputusan remisi kepada perwakilan warga binaan.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Arief Budi Prasetya, menjelaskan bahwa dari total 219 WBP, yang terdiri dari 195 narapidana dan 24 tahanan, sebanyak 164 orang diusulkan untuk menerima Remisi Umum (RU) I. Sementara itu, empat narapidana diusulkan untuk menerima Remisi Umum II, yang berarti mereka langsung bebas. Para narapidana yang langsung bebas terdiri dari tiga orang pelaku pencurian dan satu pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan inisial JY, AS, A, dan B.

Arief Budi Prasetya menambahkan bahwa 58 orang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi karena berbagai alasan. Sebanyak 24 orang masih dalam masa tahanan, 5 orang menjalani subsider, 7 orang melakukan pelanggaran, dan 22 orang lainnya belum menjalani pidana. Remisi yang diberikan bervariasi antara 1 hingga 6 bulan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemberian remisi ini dilakukan sesuai dengan UU RI Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Dengan adanya remisi ini, diharapkan para warga binaan dapat lebih termotivasi untuk berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.

Pemberian remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku yang lebih baik selama menjalani masa pidana di dalam lembaga pemasyarakatan.