Orangtua Korban Tolak Damai dengan Pemilik Daycare di Depok: Menuntut Proses Hukum

Kuasa Hukum Tekankan Ketidakadilan dan Risiko Korban Lain Jika Proses Damai Diterima

Redaksi BNews

Jakarta – Orangtua korban penganiayaan balita di Wensen School, Depok, menegaskan ketidakmauan mereka untuk berdamai dengan Meita Irianty, pemilik daycare yang terlibat. Hal ini disampaikan oleh Irfan Maulana, kuasa hukum korban, pada Jumat (16/8/2024), di kawasan Pasar Minggu.

Irfan Maulana menegaskan bahwa kliennya enggan melakukan kompromi atau perdamaian dengan Meita Irianty, karena khawatir bahwa penyelesaian damai dapat mengabaikan keadilan dan berpotensi membuka jalan bagi penganiayaan serupa di masa depan.

“Kami selaku kuasa hukum menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap pelaku. Kami tidak akan memberikan perdamaian di awal karena khawatir akan memberikan efek negatif, seperti kemungkinan munculnya korban-korban berikutnya,” ujar Irfan.

Irfan menambahkan bahwa kliennya lebih memilih menyelesaikan masalah ini melalui proses hukum yang transparan. Dia berharap pengadilan akan membebankan tanggung jawab kepada pelaku untuk mengganti rugi secara moril dan materiel kepada keluarga korban.

“Saat ini, kami sedang mengajukan restitusi dan meminta agar dalam persidangan nanti pelaku diwajibkan mengganti kerugian moril dan materiel kepada keluarga korban,” jelas Irfan.

Keluarga korban mengaku telah dihubungi oleh pihak keluarga tersangka untuk menawarkan perdamaian. Namun, orangtua korban tetap pada keputusan awal mereka untuk menyelesaikan kasus ini melalui jalur hukum, menolak tawaran damai.

Meita Irianty, pemilik Wensen School yang juga seorang influencer parenting, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap balita berinisial MK (2) dan HW (9 bulan) di daycare-nya di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Kasus ini terungkap setelah polisi memeriksa empat saksi dan mengamankan tiga video rekaman CCTV yang menunjukkan aksi penganiayaan.

Meita Irianty ditangkap oleh Polres Metro Depok pada malam Rabu, 31 Juli 2024, setelah bukti-bukti kuat terungkap dalam penyidikan.