Bogor – Kasus tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan Armor Toreador (25) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila, kini memasuki babak baru dengan pengajuan Restorative Justice (RJ). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mencapai penyelesaian damai dan memperbaiki hubungan keluarga, terutama demi kesejahteraan tiga anak mereka.
Irawansyah, kuasa hukum Armor Toreador, mengungkapkan bahwa pengajuan RJ dilakukan dengan tujuan utama memperbaiki hubungan antara Armor dan Cut Intan. Menurutnya, RJ adalah opsi untuk menyelesaikan masalah secara damai dan menyelamatkan keluarga yang terdampak.
“RJ ini diharapkan dapat memperbaiki hubungan kami dan fokus pada kesejahteraan anak-anak kami,” ujar Irawansyah saat ditemui di Mapolres Bogor, Jumat (16/8/2024). Ia juga menekankan bahwa proses ini merupakan hak yang dapat dipilih oleh pihak-pihak yang terlibat.
Irawansyah menjelaskan, pengajuan RJ juga didorong oleh kondisi anak-anak Armor dan Cut Intan yang masih sangat muda, berusia 4 dan 6 tahun, serta bayi berusia tujuh hari. “Anak-anak masih memerlukan kasih sayang dan biaya dari kedua orangtuanya. Meski negara hadir, peran orangtua tetap sangat penting,” tambahnya.
Armor Toreador dan keluarganya merasa sangat terpukul oleh kejadian ini. Armor, yang juga menyampaikan permohonan maaf kepada publik dan berharap ada jalan damai, meminta doa agar keluarga mereka diberikan solusi terbaik oleh Allah.
Sebelumnya, Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dan dikenakan pasal berlapis terkait KDRT dan kekerasan terhadap anak. Armor dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU No 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Selain itu, ia juga menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 terkait kekerasan terhadap anak, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menyatakan bahwa Armor saat ini telah ditahan dan pemeriksaan terhadapnya sedang berlangsung. “Kami akan melanjutkan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro pada konferensi pers di Mapolres Bogor, Rabu (14/8/2024).